Prosedur Layanan Sertifikasi
Surveilen (Surveillance Audit)
Kegiatan surveilen dilakukan secara berkala (minimal sekali dalam setahun) untuk:
1. Memastikan sistem manajemen yang tersertifikasi tetap diterapkan secara konsisten;
2. Memeriksa penanganan ketidaksesuaian dari audit sebelumnya;
3. Memeriksa keluhan yang diterima dari pelanggan klien selama periode berjalan;
4. Meninjau penggunaan logo dan tanda sertifikasi pada media promosi organisasi klien.