DOKUMEN TERKENDALI
Standar Acuan: SNI ISO/IEC 17021-1:2015
No. Dokumen:
JJC-SOP-10
Status / Revisi:
Revisi 02/2026
Tanggal Efektif:
01 Januari 2026
Pengesahan:
Manajer Sertifikasi & Direktur
Penolakan Sertifikasi & Pembatasan
Ketentuan dan prosedur penolakan permohonan sertifikasi, pembatasan ruang lingkup, serta hak banding klien sesuai ISO/IEC 17021-1.
PT Jawara Jaya Center dapat menolak atau membatasi permohonan sertifikasi apabila:
1. Organisasi pemohon berada di luar ruang lingkup akreditasi KAN yang dimiliki lembaga;
2. Terjadi potensi benturan kepentingan atau ancaman ketidakberpihakan yang tidak dapat dimitigasi;
3. Klien tidak bersedia memenuhi persyaratan proses audit, akses fasilitas, atau regulasi hukum yang berlaku;
4. Alasan penolakan disampaikan secara tertulis dan transparan kepada organisasi pemohon;
5. Hak Banding: Pemohon berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam batas waktu 14 hari kalender.