Prosedur Layanan Sertifikasi
Pembekuan & Pengaktifan Sertifikasi
Status sertifikasi dapat dibekukan untuk jangka waktu sementara apabila:
1. Organisasi klien gagal menyelesaikan ketidaksesuaian mayor dalam batas waktu yang ditentukan;
2. Organisasi klien tidak bersedia melaksanakan audit surveilen sesuai jadwal yang ditetapkan;
3. Klien meminta pembekuan secara sukarela akibat penghentian sementara kegiatan operasional;
4. Pemulihan/pengaktifan kembali dilakukan setelah klien membuktikan perbaikan menyeluruh yang diverifikasi auditor.