Pembekuan Sertifikasi (Suspension)

Kriteria penangguhan status sertifikat (maksimal 6 bulan), prosedur pemulihan, dan hak banding.

Daftar Sertifikasi Konsultasi
DOKUMEN TERKENDALI Standar Acuan: SNI ISO/IEC 17021-1:2015
No. Dokumen: JJC-SOP-10
Status / Revisi: Revisi 02/2026
Tanggal Efektif: 01 Januari 2026
Pengesahan: Direktur Utama & Komite

Pembekuan Sertifikasi (Suspension)

Kriteria penangguhan status sertifikat (maksimal 6 bulan), prosedur pemulihan, dan hak banding.

Status sertifikat klien dapat dibekukan untuk jangka waktu tertentu (maksimal 6 bulan) apabila:

1. Sistem manajemen yang tersertifikasi secara terus-menerus atau serius gagal memenuhi persyaratan standar;
2. Organisasi klien menolak pelaksanaan audit surveilen sesuai jadwal atau batas toleransi waktu;
3. Klien meminta penangguhan secara sukarela (misalnya penghentian sementara operasional bisnis);
4. Selama masa pembekuan, klien dilarang mempromosikan atau menggunakan sertifikat dan logo sertifikasi;
5. Pengaktifan Kembali: Sertifikat dipulihkan aktif setelah klien menyelesaikan masalah penyebab pembekuan dan diverifikasi melalui audit khusus sebelum batas waktu 6 bulan berakhir.