DOKUMEN TERKENDALI
Standar Acuan: SNI ISO/IEC 17021-1:2015
No. Dokumen:
JJC-SOP-12
Status / Revisi:
Revisi 02/2026
Tanggal Efektif:
01 Januari 2026
Pengesahan:
Direktur Utama
Pencabutan Sertifikat (Withdrawal)
Prosedur pembatalan sertifikat secara permanen dan pembaruan status pada direktori publik.
PT Jawara Jaya Center akan mencabut sertifikat secara permanen apabila:
1. Organisasi klien gagal menyelesaikan masalah pembekuan dalam batas waktu maksimal 6 bulan;
2. Klien melakukan pelanggaran berat etika, pemalsuan data, atau penyalahgunaan logo sertifikasi secara sengaja;
3. Klien menghentikan kegiatan usaha secara permanen atau menyatakan pengunduran diri secara resmi;
4. Klien wajib mengembalikan seluruh sertifikat asli dan menghentikan seluruh penggunaan logo sertifikasi;
5. Status pencabutan akan dipublikasikan secara terbuka pada portal verifikasi publik PT Jawara Jaya Center.