Prosedur Layanan Sertifikasi
Sertifikasi Ulang (Re-certification)
Sertifikasi Ulang dilakukan menjelang berakhirnya siklus 3 (tiga) tahun masa berlaku sertifikat dengan ketentuan:
1. Melakukan audit re-sertifikasi menyeluruh untuk menilai efektivitas berkelanjutan dari sistem manajemen;
2. Mempertimbangkan hasil laporan audit surveilen terdahulu dan keluhan yang diterima selama masa sertifikasi;
3. Memastikan bahwa sistem manajemen yang diterapkan tetap memenuhi seluruh persyaratan standar yang berlaku;
4. Penerbitan sertifikat baru untuk periode 3 tahun berikutnya setelah keputusan disetujui.