DOKUMEN TERKENDALI
Standar Acuan: SNI ISO/IEC 17021-1:2015
No. Dokumen:
JJC-POL-03
Status / Revisi:
Revisi 02/2026
Tanggal Efektif:
01 Januari 2026
Pengesahan:
Legal Officer & DPO
Kebijakan Kerahasiaan & Pelindungan Data (UU PDP)
Jaminan perlindungan data rahasia bisnis, retensi data audit 6 tahun, dan kepatuhan UU PDP No. 27/2022.
PT Jawara Jaya Center menjamin kerahasiaan seluruh informasi kepemilikan dan dokumen bisnis klien:
1. Perjanjian Kerahasiaan (NDA): Seluruh personel, auditor, tenaga ahli, dan anggota komite terikat secara hukum oleh perjanjian kerahasiaan yang sah;
2. Pengungkapan Terbatas: Informasi tentang klien tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari klien, kecuali diwajibkan oleh badan akreditasi (KAN) atau peraturan hukum;
3. Notifikasi Tertulis Klien: Apabila diwajibkan undang-undang untuk membuka informasi rahasia, PT Jawara Jaya Center akan memberitahukan kepada klien terlebih dahulu (kecuali dilarang oleh hukum);
4. Retensi & Keamanan Data: Dokumen dan berkas audit disimpan secara aman dalam sistem terenkripsi dengan masa retensi minimal 6 (enam) tahun;
5. Kepatuhan UU PDP: Seluruh pengelolaan data pribadi pemohon tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.