Penanganan Banding & Keluhan (Appeals & Complaints)

Prosedur penanganan banding dan keluhan yang independen, transparan, bebas biaya, dan jalur eskalasi ke KAN.

Daftar Sertifikasi Konsultasi
DOKUMEN TERKENDALI Standar Acuan: SNI ISO/IEC 17021-1:2015
No. Dokumen: JJC-SOP-13
Status / Revisi: Revisi 02/2026
Tanggal Efektif: 01 Januari 2026
Pengesahan: Tim Khusus Banding & Komite Ketidakberpihakan

Penanganan Banding & Keluhan (Appeals & Complaints)

Prosedur penanganan banding dan keluhan yang independen, transparan, bebas biaya, dan jalur eskalasi ke KAN.

PT Jawara Jaya Center menyediakan saluran penanganan banding dan keluhan yang objektif dan bebas biaya:

1. Definisi Banding & Batas Waktu: Permohonan peninjauan kembali atas keputusan sertifikasi, diajukan tertulis maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah keputusan diterbitkan;
2. Definisi Keluhan: Pernyataan ketidakpuasan tertulis oleh pihak manapun terkait layanan PT Jawara Jaya Center atau pemegang sertifikat aktif;
3. Waktu Penanganan (SLA): Tanggapan awal dan tanda terima registrasi diberikan dalam 3 (tiga) hari kerja; keputusan akhir ditetapkan maksimal dalam 30 (tiga puluh) hari kerja;
4. Bebas Biaya & Bebas Diskriminasi: Proses penanganan banding/keluhan sepenuhnya bebas biaya dan tidak memengaruhi perlakuan sertifikasi terhadap pemohon;
5. Kontak Khusus Pengaduan: Disampaikan via email resmi khusus: pengaduan@ptjawara.com atau komite.banding@ptjawara.com;
6. Penanganan Independen: Ditangani langsung oleh Komite Banding Independen yang tidak terlibat dalam pelaksanaan audit yang bersangkutan;
7. Jalur Eskalasi ke KAN: Jika pemohon tidak puas dengan keputusan akhir PT Jawara Jaya Center, pemohon dapat mengajukan eskalasi banding langsung ke Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui https://kan.or.id.